Pelaksanaan Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Juli 2023
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 9.719 Kali

Penggunaan istilah “diplomasi ekonomi” makin jamak ditemukan dalam narasi kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan arahan tentang penguatan diplomasi ekonomi dalam beberapa kesempatan. Pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 8 Juli 2019, Presiden menyampaikan agar diplomasi pemerintah lebih didorong pada diplomasi ekonomi, seperti penyelesaian Free Trade Agreement (FTA) dan Preferential Trade Agreement (PTA), serta kantor-kantor perwakilan RI yang berada di luar negeri agar benar-benar difungsikan untuk melakukan diplomasi ekonomi. Selain itu, pada Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI tanggal 9 Januari 2020, Presiden juga memberikan arahan kepada seluruh Perwakilan RI agar fokus pada diplomasi ekonomi dan agar 70-80 persen kegiatan dicurahkan untuk diplomasi ekonomi karena itu yang diperlukan oleh Indonesia saat ini. Selain sebagai duta perdamaian, Kepala Perwakilan RI juga ditugaskan menjadi duta ekspor dan duta investasi.

Hal ini yang melatarbelakangi Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023, dengan mengundang narasumber Ketua FTA Center Semarang, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Turut hadir Dr. Y. Trihoni Nalesti Dewi, S.H., M.Hum., Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Soegijapranata, sebagai penanggap dalam kegiatan FGD tersebut.

FGD bertajuk “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, Selasa (06/06/2023). (Foto: Setkab)

Capaian Pelaksanaan Diplomasi Ekonomi Indonesia
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dengan target pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, strategi yang dijalankan Pemerintah Indonesia antara lain meningkatkan kinerja investasi dan perdagangan internasional. Sejalan dengan ini, Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2023 juga menekankan bahwa salah satu pilar kebijakan luar negeri Indonesia adalah memperkuat diplomasi ekonomi melalui percepatan penyelesaian perundingan-perundingan perjanjian investasi dan perdagangan bilateral yang saling menguntungkan dengan negara-negara mitra.

Investasi yang masuk ke Indonesia akan mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan banyak lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, serta transfer teknologi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan. Sementara itu, perdagangan internasional yang surplus akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional karena nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan dengan impor sehingga devisa negara juga akan bertambah. Melalui investasi dan perdagangan internasional, Indonesia akan memantapkan posisi dalam pergaulan internasional dan perekonomian global. mampu menciptakan terobosan dan memanfaatkan peluang dengan menyelesaikan perjanjian-perjanjian perdagangan dan penanaman modal yang dibidik akan mendatangkan manfaat yang besar bagi perekonomian nasional.

Terkait dengan investasi asing, saat ini Indonesia sudah memiliki 21 Bilateral Investment Treaty (BIT) dengan negara mitra, selain itu terdapat 11 Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang memuat pengaturan soal investasi. BIT memberikan manfaat antara lain: (i) mendorong aliran investasi, alih teknologi, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk mendorong pembangunan ekonomi; (ii) memberikan jaminan perlindungan kepada investor dan investasinya; (iii) memberikan jaminan pemberian ganti rugi apabila terjadi pengambilalihan atau nasionalisasi oleh negara; (iv) memberikan jaminan prosedur penyelesaian sengketa yang fair; dan (v) memudahkan dalam mempromosikan Indonesia sebagai tujuan investasi.

Terkait dengan perdagangan internasional, saat ini Indonesia telah memiliki 10 (sepuluh) perjanjian perdagangan bilateral yang telah ditandatangani dengan negara mitra, 8 (delapan) di antaranya sudah diratifikasi dan telah berlaku efektif (entry into force), yaitu (i) Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), (ii) Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA), (iii) Indonesia-Palestine MoU on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, (iv) IndonesiaChile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), (v) IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), (vi) Indonesia-European Free Trade Area Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA), (vii) Indonesia Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), dan (viii) Indonesia-Republic of Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA); sementara 2 (dua) perjanjian perdagangan bilateral lainnya masih dalam proses ratifikasi, yaitu (i) Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan (ii) Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (IP-PTA).

Manfaat diplomasi ekonomi yang diwujudkan dalam kerja sama dengan negara mitra, baik itu melalui investasi dan perdagangan internasional, tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, melainkan juga pemangku kepentingan lainnya, khususnya oleh pelaku usaha. Dampak positif bagi pelaku usaha, antara lain adalah memperkuat posisi perdagangan, membuka potensi investasi, peningkatan daya saing usaha, peningkatan kualitas produk dan jasa, mendorong peningkatan kemajuan teknologi, dan membuka peluang kerja secara luas. Sebagai asosiasi pelaku usaha, KADIN telah melakukan upaya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi, antara lain, melalui peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia pelaku usaha (khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM), memetakan akses permodalan, membangun infrastruktur digital, teknologi, dan informasi, serta siap untuk menjadi inovatif, inklusif, dan kolaboratif.

FGD bertajuk “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, Selasa (06/06/2023). (Foto: Setkab)

Pelajaran dari Pelaksanaan Diplomasi Ekonomi Indonesia
Meski istilah “diplomasi ekonomi” semakin sering ditemukan dalam narasi kebijakan, sayangnya berdasarkan laporan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Tahun 2020, sebagaimana dikutip oleh Dr. Y. Trihoni Nalesti Dewi dari Universitas Katolik Soegijapranata, definisi diplomasi ekonomi sendiri sebenarnya belum diatur dalam instrumen peraturan perundang-undangan nasional.  Dr. Nalesti juga menyampaikan agar ke depannya pelaksanaan diplomasi ekonomi tidak hanya terpaku sebagai alat untuk mendorong pembangunan ekonomi, melainkan juga dapat menjadi alat untuk memajukan hak asasi manusia (HAM), baik itu untuk (i) menciptakan kesempatan kerja yang layak, meningkatkan taraf hidup, dan mengurangi kemiskinan; (ii) menjadi alat tekanan atau pengaruh untuk mendorong negara mematuhi standar HAM; (iii) sebagai sarana mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait HAM; (iv) memperkuat stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan yang mendukung penghormatan HAM; serta (i) melalui sanksi ekonomi atau larangan perdagangan terhadap negara yang melanggar HAM. Untuk itu, ke depannya dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi, negara dan entitas ekonomi harus mempromosikan praktik perdagangan yang adil, memperhatikan standar kerja yang manusiawi, melindungi hak pekerja, dan memastikan bahwa bisnis dan investasi tidak menyebabkan pelanggaran HAM. Dalam konteks perjanjian investasi dan perdagangan internasional, Indonesia dapat mengintegrasikan HAM ke dalam kerangka perjanjian melalui: (i) penegasan komitmen pihak-pihak untuk menghormati dan melindungi HAM, yang dapat mencakup hak-hak seperti hak buruh, hak atas tanah, hak lingkungan hidup, dan hak-hak sosial lainnya; (ii) evaluasi dampak lingkungan dan sosial; (iii) konsultasi dan partisipasi publik; (iv) mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, termasuk memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk melaporkan pelanggaran HAM dan mencari keadilan jika terjadi perselisihan.

Strategi ke Depan
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi asing masuk ke Indonesia, strategi pemanfaatan BIT ke depan oleh Kementerian Investasi/BKPM, antara lain melalui:
– Promosi investasi: Dengan memberikan jaminan hukum dan kepastian bagi investor asing, BIT dapat menarik investasi baru dan memperluas investasi yang sudah ada dari negara mitra (alat promosi investasi yang efektif).
– Pengembangan kapasitas: memanfaatkan BIT untuk memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan, yang dapat memperkuat industri dan kapasitas lokal, dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing di tingkat internasional.
– Perlindungan investasi: memberikan perlindungan terhadap investasi dari tindakan diskriminatif atau merugikan oleh pemerintah negara mitra. Jika ada sengketa, BIT biasanya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa internasional, yang memberikan investor akses ke arbitrase netral dan independen.
– Pemantauan dan evaluasi: Membentuk mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi dampak dari BIT dapat membantu mengidentifikasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan melakukan penyesuaian seperlunya.
– Keseimbangan hak dan kewajiban: Menegosiasikan perjanjian yang memiliki keseimbangan antara hak dan kewajiban investor, sehingga dapat memastikan manfaat investasi asing dapat dinikmati oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak mana pun.
– Perlindungan kepentingan nasional: Perlu memastikan bahwa BIT tidak membatasi kemampuannya untuk melindungi kepentingan nasional dan publik, termasuk perlindungan lingkungan, pekerja, dan HAM.
– Pertimbangan pembangunan berkelanjutan: Memastikan agar BIT juga dapat berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan, bukan menghalangi upaya untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
– Transparansi dan akuntabilitas: Berupaya memastikan BIT akan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, baik dalam hal investasi maupun dalam penyelesaian sengketa.

Sementara untuk mendorong perdagangan internasional, Kementerian Perdagangan akan melakukan strategi, antara lain melalui: (i) memperluas perjanjian perdagangan dengan mitra dagang baru, khususnya melalui percepatan penyelesaian perundingan perdagangan internasional; (ii) meningkatkan efektivitas perjanjian perdagangan yang sudah ada, baik itu PTA, CEPA, maupun FTA; (iii) penyelarasan regulasi dengan hasil kesepakatan kerja sama perdagangan internasional; dan (iv) peningkatan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain pelaksanaan dan pemanfaatan diplomasi ekonomi, hal penting lainnya adalah menyiapkan mekanisme evaluasi terhadap setiap instrumen perjanjian investasi dan perdagangan internasional, sehingga dapat memastikan instrumen perjanjian yang ada dapat benar-benar memberikan manfaat dan benar-benar optimal dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. Menyiapkan mekanisme evaluasi menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan sebagai bagian integral dari strategi pelaksanaan diplomasi ekonomi Indonesia. Tantangan yang perlu dijawab oleh pemangku kepentingan, adalah agar bagaimana diplomasi ekonomi Indonesia juga harus mulai menyasar pasar-pasar non-tradisional di negara-negara berkembang.

REFERENSI

  • Fajar Usman, S.Si., M.Si., Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM, “Diplomasi Ekonomi Indonesia dalam kerangka Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal”, sebagaimana dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023.
  • Harry Nuryanto Soediro, S.E., M.M., Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Tengah, Pemanfaatan Kerja Sama Perdagangan Bilateral dan Investasi oleh Pelaku Usaha Makro dan UMKM”, sebagaimana dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023.
  • Lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, hlm. I.23.
  • Mahdewi Silky, Direktorat Perundingan Bilateral, Kementerian Perdagangan, “Implementasi dan Strategi Pemanfaatan Perjanjian PerdaganganBilateral dengan Mitra Dagang”, sebagaimana dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023.
  • Muhibat, Shafiah F dan Rocky Intan.”Definisi dan Pemetaan Diplomasi Ekonomi Indonesia: Analisis Perjanijan Ekonomi Internasional, Forum Internasional, dan Strategi Penguatan Diplomasi Ekonomi di Masa Pandemi”. Makalah Kebijakan CSIS. Jakarta: CSIS Indonesia, 2020.
  • Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI, “Leadership In A Challenging World”, 11 Januari 2023, https://www.youtube.com/watch?v=Nyhnk4pdx-w diakses pada 8 Maret 2023.
  • Pidato Presiden pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri, 9 Januari 2020, https://kemlu.go.id/portal/id/read/1619/pidato/peresmian-pembukaan-rapat-kerja-kepala-perwakilan-republik-indonesia-dengan-kementerian-luar-negeri-9-januari-2020-di-istana-negara-dki-jakarta diakses pada 8 Maret 2023.
  • Suharnomo, S.E., M.Si., Ketua FTA Center Semarang, “Diplomasi Ekonomi Indonesia”, sebagaimana dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023.
  • Trihoni Nalesti Dewi, Universitas Katolik Soegijapranata, “Diplomasi Ekonomi Berperspektif HAM’. sebagaimana dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diplomasi Ekonomi Indonesia: Capaian, Pelajaran, dan Strategi ke Depan”, pada tanggal 6 Juni 2023.
  • Sidang Kabinet Paripurna: Arahan Presiden & Pemaparan Menteri PPN/Kepala Bappenas diunduh dari laman https://youtube.com/watch?v=NpPD6Y2EpLs tanggal 1 Maret 2023.

(Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

Evaluasi Terbaru