Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Agustus 2023
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 18.038 Kali

Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi komponen penting dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum utama telah mengatur cukup komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang dimaksud, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pengawasan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melaksanakan pembinaan umum, adapun menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis. Sementara di kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP). Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan terhadap sepuluh aspek, yakni: pembagian urusan pemerintahan; kelembagaan daerah; kepegawaian pada perangkat daerah; keuangan daerah; pembangunan daerah; pelayanan publik di daerah; kerja sama daerah; kebijakan daerah; kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); serta bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota. Pengawasan umum dan teknis dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai fungsi dan kewenangannya.

Pengaturan lebih rinci atas pembinaan dan pengawasan di UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rincian dimaksud diantaranya terkait dengan bentuk pembinaan dan pengawasan yakni fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Secara lebih detail diatur pula tata cara pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari koordinasi dan perencanaan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah, pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah berkinerja rendah, serta sanksi administrasi.

Namun demikian, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah belum berjalan secara maksimal. Selain itu, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah konsep perizinan berusaha termasuk pembinaan dan pengawasannya, serta ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mempengaruhi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah, tampaknya memberikan dampak terhadap pembinaan dan pengawasan.

Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 menyampaikan beberapa arahan terkait pentingnya peran pengawasan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Program-program pemerintah perlu betul-betul dirasakan manfaatnya kepada masyarakat. Melihat masih terdapat berbagai permasalahan seperti dalam penyerapan dan pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta penanganan penurunan angka kemiskinan yang belum tepat sasaran, Presiden menyampaikan bahwa pengawasan bukan sekadar prosedur namun harus berorientasi hasil yang produktif. Presiden juga mengingatkan agar seluruh daerah transparan dan jangan mengabaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembinaan dan Pengawasan di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pada implementasinya, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaan urusan pemerintahan oleh daerah. Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota setidaknya terdapat beberapa dimensi pembinaan dan pengawasan yakni sebagai pihak yang dibina dan diawasi serta sebagai pihak yang membina dan mengawasi. Bagi provinsi, dibina dan diawasi oleh Mendagri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sekaligus membina dan mengawasi kabupaten/kota sebagai GWPP serta perangkat daerah sebagai kepala daerah. Bagi kabupaten/kota, memiliki dimensi pihak yang dibina dan diawasi oleh GWPP sekaligus membina dan mengawasi perangkat daerah dan desa sebagai kepala daerah.

Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum meliputi sepuluh isu yang telah dijabarkan di muka. Sementara itu, menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi. Pengawasan teknis sendiri meliputi capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) atas pelayanan dasar; ketaatan terhadap perundang-undangan termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat; dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di daerah.

Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Sementara itu, pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lain. Pengawasan yang dilakukan oleh Mendagri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai fungsi dan kewenangannya.

Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh GWPP. GWPP melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis. Pembinaan dan pengawasan umum meliputi sepuluh bidang tersebut di atas, dan bersifat teknis terhadap teknis penyelenggaraan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebagaimana pembinaan dan pengawasan oleh Mendagri, bentuk pembinaan GWPP kepada pemda kabupaten/kota juga mencakup fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, GWPP dibantu oleh perangkat GWPP.

Tugas GWPP dalam pembinaan dan pengawasan yakni mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (perda) tentang perencanaan pembangunan dan anggaran (APBD); pengawasan terhadap perda kabupaten/kota; dan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, GWPP berwenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; menyelesaikan perselisihan antardaerah kabupaten/kota di wilayahnya; memberikan persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lainnya. Sebagai catatan, Pasal 91 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada GWPP untuk membatalkan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, saat ini kewenangan dimaksud tidak berlaku dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai kepala daerah terhadap perangkat daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 379 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 17 PP Nomor 12 Tahun 2017. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dimaksud, gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi. Bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur kepada perangkat daerah dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis, serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Pembinaan dan pengawasan oleh gubernur kepada perangkat daerahnya dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan dan pengawasan kepala daerah meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD, ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dimensi pembinaan dan pengawasan yang utama dirasakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah sebagai pihak yang dibina dan diawasi, selain melakukan pembinaan dan pengawasan selaku kepala daerah kepada perangkat daerah dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa. Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diuraikan sebelumnya, pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh GWPP, baik untuk pembinaan dan pengawasan umum maupun teknis. Lebih lanjut, dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan GWPP yang belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Mendagri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada GWPP.

Sementara itu, apabila GWPP tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Mendagri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan selaku kepala daerah, bupati/wali kota berlaku sama dengan gubernur terhadap perangkat daerah provinsi. Berikutnya kepada desa, pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain hasilnya disampaikan kepada bupati/wali kota. Berdasarkan hasil dimaksud, bupati/wali kota melaksanakan tindak lanjut dan selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini diharapkan mampu dilaksanakan, tidak hanya sebagai sebuah prosedur namun dapat menyentuh tujuan pembinaan dan pengawasan yang berorientasi hasil, efektif, dan efisien.

(Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

Evaluasi Terbaru