Inilah Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020
Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.