Tukin Pegawai Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Rp 1,766 Juta – Rp 22,842 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah memandang tunjangan kinerja (Tukin) yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disesuaikan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden […]