Mulai Tahun Pajak 2015, Penghasilan Rp 36 Juta Ke Bawah Tidak Kena Pajak
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang […]