Inilah Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Skouw Sesuai Inpres 1/2021
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Dalam peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini disebutkan, Sekretaris Kabinet (Seskab) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.