Listrik Dari Sampah, Kapan Bisa Dinikmati ?
Oleh : M. Hamidi Rahmat Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Demikian bunyi pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah memang mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, diantaranya menjadi energi listrik.