
Seskab: Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tujuannya adalah melakukan simplifikasi atau penyederhanaan. Diharapkan, pada 1 Juli nanti, menurut Seskab, Perpres ini sudah bisa diterapkan secara sepenuhnya.