
PP Direvisi, Bantuan Untuk Partai Politik Kini Rp1.000 Per Suara Sah
Dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas […]