
Keppres No. 1 Tahun 2016: Wapres Pimpin Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah itu adalah sebagai berikut: