
Honor Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Rp 34,8 Juta, Wakil Rp 33 Juta, Dan Anggota Rp 29,6 Juta
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 7 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota […]