
Kontrak Kerja Sama Usaha Hulu Migas Di Aceh Berjangka Waktu 30 Tahun, Dan Bisa Diperpanjang
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Mei 2015, juga mengatur mengenai kontrak kerjasama pengalolaan kegiatan usaha hulu yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. Menurut PP ini, kegiatan Usaha Hulu […]