
Doni: Presiden Minta Upaya Maksimal Tekan Laju Penambahan Kasus Positif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menekan laju penambahan kasus positif termasuk juga angka kematian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menekan laju penambahan kasus positif termasuk juga angka kematian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru terkait Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 pada saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemerintah harus terus memberikan dan membangun komunikasi yang partisipatif kepada masyarakat berbasis data sains.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada prioritas pelaksanaan testing, tracing, dan treatment di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa perkoperasian nasional mencapai usia 73 tahun ketika dunia usaha tengah mengalami tekanan yang berat karena pandemi Covid-19.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan persiapan untuk operasi Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,48 kilometer (km) dengan melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilakukan pada seksi 2 Minas-Kandis Selatan hingga seksi 6 Duri Utara-Dumai.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen yang kuat dalam menerapkan energi bersih dalam meningkatkan pasokan energi, dengan memperluas pemanfaatan serta mendorong investasi energi terbarukan.
Jelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.