
Pemerintah Izinkan 102 Wilayah Laksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.