Menkes Teken Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Soal Tata Cara Usulan PSBB
Para gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus Korona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.