Presiden Jokowi Ajak Negara Gerakan Non-Blok Tingkatkan Solidaritas Politik Lawan Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para kepala negara dan kepala pemerintahan negara Gerakan Non-Blok (GNB) untuk bersatu melawan Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para kepala negara dan kepala pemerintahan negara Gerakan Non-Blok (GNB) untuk bersatu melawan Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) khusus membahas penanganan Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (4/5) malam.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, Selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk memilih titik debarkasi kedatangan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang miliki kemampuan isolasi dan observasi.
Pemerintah meminta adanya perlambatan penambahan kasus Covid-19 di beberapa provinsi terkait dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak membuat semua menjadi kendor dan tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (4/5), melalui Konferesi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) telah melakukan pembatasan alur surat dinas masuk secara fisik yang ditujukan kepada Presiden, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan pejabat di lingkungan Setkab.
Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)-nya.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi untuk mendukung program pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari sisi infrastruktur pendidikan agar para siswa dapat menuntut ilmu dengan baik pasca berakhirnya pandemi COVID-19.
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA mulai bulan Mei hingga Oktober 2020.
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.