Inilah Perseskab 1/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.