Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 September 2023
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 19.538 Kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak). Tahapan tersebut terdiri dari (i) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu;  (ii) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (iii) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (iv) penetapan peserta pemilu; (v) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (vi) pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (vii) masa kampanye pemilu; (viii) masa tenang; (ix) pemungutan dan penghitungan suara; (x) penetapan hasil pemilu; dan (xi) pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024). Selain itu, terdapat pula tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua, apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) karena penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) Serentak Tahun 2024 juga akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan demikian akan terdapat irisan tahapan yang berkonsekuensi pada meningkatnya beban kerja penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, sampai dengan saat ini pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berjalan dengan baik. Tahapan yang sudah berjalan tersebut antara lain adalah proses penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pendaftaran calon anggota DPD dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
Dasar pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih adalah PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. PKPU tersebut mengatur bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih meliputi kegiatan penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan.

Salah satu tahapan dalam proses penyusunan adalah penyusunan bahan daftar pemilih melalui penyediaan data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih. Dalam rangka penyediaan data kependudukan tersebut, pemerintah pada tanggal 14 Oktober 2022 telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan DP4 Dalam Negeri sebanyak 204.656.053 pemilih, sementara Kementerian Luar Negeri menyampaikan DP4 Luar Negeri sebanyak 1.806.714 pemilih. Data tersebut kemudian diproses oleh KPU untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pantarlih bertugas berkunjung ke rumah masyarakat dalam rangka memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan disusun oleh KPU.

Setelah proses coklit selesai, KPU kemudian menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, KPU selanjutnya menetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan DPSHP tersebut.

Pada tanggal 2 Juli 2023, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih dengan 823.220 TPS. Dari jumlah pemilih tersebut, sebanyak 1.750.474 pemilih merupakan pemilih yang terdaftar di 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Penyusunan DPT secara umum telah terlaksana dengan baik. KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam proses penyusuan daftar pemilih sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan efisien. Namun demikian, terdapat catatan dari masyarakat sipil terkait dengan terdapatnya selisih antara jumlah pemilih luar negeri yang ditetapkan dalam rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan data pekerja migran Indonesia di luar negeri yang dimiliki oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (29 Juli – 13 Desember 2022)
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) mengatur bahwa partai politik merupakan peserta pemilu dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh partai politik adalah pendaftaran partai politik yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Tahapan ini merupakan tahapan yang dipersiapkan dengan sangat matang oleh partai politik, terutama partai politik baru yang meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan peserta pemilu.

Pada tahapan pendaftaran, partai politik diminta mendaftarkan diri dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa partai politik tersebut memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu. Persyaratan partai politik tersebut antara lain berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, serta memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan pada masing-masing provinsi tersebut. Selain itu, partai politik juga harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap tingkat kepengurusan, memiliki kantor tetap, serta nomor rekening atas nama partai di setiap tingkatan.

Selanjutnya, KPU melaksanakan verifikasi administrasi untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh partai politik. Jika ditemukan dokumen persyaratan yang belum memadai, maka pada tahapan perbaikan, partai politik diminta melengkapi dokumen tersebut.

Partai politik yang lulus verifikasi administrasi kemudian akan melaju ke tahapan verifikasi faktual. Kebijakan KPU pada Pemilu Tahun 2024, partai politik yang memiliki kursi di parlemen berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2019 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual. Oleh karena itu, verifikasi faktual hanya dilakukan oleh partai politik baru yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya namun tidak memenuhi parliamentary threshold di tingkat nasional dan partai politik baru.

Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan mengenai kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap di setiap tingkatan dengan cara mendatangi masing-masing kantor partai politik. Untuk membuktikan kepengurusan partai politik dan keterwakilan perempuan 30 persen dilakukan dengan menghadirkan pengurus partai politik tersebut serta dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus. Selanjutnya untuk verifikasi faktual kantor tetap dilakukan dengan cara memverifikasi penggunaan kantor pada alamat yang telah dilaporkan oleh partai politik. Verifikasi faktual dilakukan secara berjenjang, yang berarti KPU RI memverifikasi pengurus tingkat pusat, KPU Provinsi memverifikasi pengurus tingkat provinsi, sementara KPU Kabupaten/Kota memverifikasi pengurus tingkat kabupaten/kota.

Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, KPU pada tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 partai politik nasional peserta pemilu, dengan komposisi 9 partai politik parlemen dan 8 partai politik baru. Selanjutnya, Partai Ummat juga menyusul ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu setelah proses mediasi yang dilakukan Bawaslu. Pascamediasi tersebut, maka total partai politik peserta pemilu nasional adalah 18 partai politik nasional. Selain itu, KPU juga menetapkan 6 partai politik lokal Aceh.

Secara umum, pelaksanaan pendaftaran partai politik telah terlaksana dengan baik dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Adapun catatan pada tahapan ini terkait dengan keluhan Bawaslu kepada KPU mengenai terbatasnya waktu untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
Menjelang penyelenggaraan pemilu, KPU melakukan penyesuaian terhadap alokasi jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil). Perubahan batas-batas daerah, dinamika jumlah penduduk, dan perpindahan masyarakat mempengaruhi jumlah populasi pemilih di setiap daerah, sehingga perlu untuk dievaluasi secara berkala. Namun demikian, UU Pemilu telah mengatur mengenai dapil dan alokasi kursi dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi. Sementara untuk dapil dan alokasi kursi bagi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

PKPU mengatur bahwa penataan dapil dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu persiapan dan pelaksanaan. Tahapan persiapan terdiri dari penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan; pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah; serta penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, tahapan pelaksanaan terdiri dari penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil, konsultasi dengan DPR, penetapan dapil dan alokasi kursi, serta sosialisasi dapil.

Terdapat dinamika pada tahapan ini ketika Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor: 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penetapan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi merupakan kewenangan KPU. Menyikapi putusan MK tersebut, KPU menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada PKPU tersebut, jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi masih sesuai dengan lampiran dalam UU Pemilu.

Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 – 3 November 2023)
Pelaksanaan pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan anggota DPR karena pesertanya yang merupakan perseorangan, bukan partai politik. PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD mengatur tahapan pencalonan DPD yaitu penyerahan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran persyaratan calon.

Persyaratan dukungan minimal pemilih antara lain harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebarannya, serta syarat pendukung. Jumlah dukungan minimal bakal calon anggota DPD berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk di provinsi masing-masing. Jumlah dukungan minimal pemilih yang dibutuhkan paling sedikit adalah 1.000 pemilih untuk provinsi dengan penduduk sampai dengan 1.000.000 pemilih dan paling banyak adalah 5.000 pemilih untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 15.000.000 pemilih. Adapun sebaran minimal yang dibutuhkan paling tidak adalah 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

KPU pada tanggal 18 Agustus 2023 telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD sebanyak 674 orang dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan.

Adapun dinamika dalam pencalonan anggota DPD adalah adanya putusan MK Nomor: 12/PUU-XIX/2023 yang memutuskan bahwa syarat pencalonan anggota DPD sama/sejalan dengan syarat pencalonan anggota DPR, terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Putusan MK tersebut keluar di tengah proses pendaftaran, sehingga terdapat bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih, namun terganjal karena belum melewati masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana sehingga tidak dapat melanjutkan proses pencalonan anggota DPD.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April – 4 November 2023)
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pencalonan terdiri dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS, dan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon pada setiap dapil di masing-masing tingkatan. KPU sesuai dengan tingkatannya kemudian melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon untuk memastikan kebenaran data-data yang disampaikan oleh partai politik. Apabila terdapat kekurangan terhadap dokumen yang disampaikan berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan DCS yang dimulai dengan pencermatan DCS, penyusunan dan penetapan DCS yang kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat pada tahapan pencalonan, sehingga KPU mendapatkan lebih banyak informasi sebelum menetapkan DCT. Selain itu, pimpinan partai politik peserta pemilu juga diberikan kewenangan untuk mengajukan penggantian calon pascamemperoleh masukan dan tanggapan masyarakat.

KPU pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan DCS anggota DPR sebanyak 9.919 orang dari 18 partai politik peserta pemilu nasional serta 6 partai politik lokal Aceh.

Salah satu dinamika yang terjadi selama proses pencalonan bacaleg DPR dan DPRD adalah Putusan MA Nomor: 24 P/HUM/2023 yang mengabulkan uji materiel PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga penghitungan kuota perempuan di setiap dapil menggunakan pembulatan ke atas. Putusan MA tersebut akan berdampak pada susunan/daftar urut bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, partai politik juga perlu bekerja lebih keras dalam rangka memenuhi kuota tersebut, yakni harus memperhatikan bahwa mencari bakal calon perempuan adalah tantangan tersendiri bagi setiap partai politik. Mekanisme penjaringan bakal calon perempuan selama ini biasanya menggunakan kedekatan baik secara profesional maupun kedekatan karena ada hubungan keluarga.

Antisipasi Tahapan Selanjutnya
Pelaksanaan tahapan pemilu hingga saat ini sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Dinamika yang terjadi di lapangan dapat dikelola oleh penyelenggara pemilu dengan cukup baik.

Tahapan selanjutnya yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Seluruh partai politik terus membangun koalisi untuk dapat mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden masing-masing. Selain itu, kampanye pemilu juga akan dilaksanakan pada bulan November 2023 hingga bulan Februari 2024. Kampanye didesain lebih singkat dari pemilu sebelumnya dan diharapkan dapat diwarnai dengan adu visi, gagasan, serta program yang bermanfaat untuk masyarakat.

Kendati pilpres cenderung menjadi ajang yang paling menarik dalam pemilu, namun pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat juga harus tetap memperhatikan proses pelaksanaan pemilihan lain yakni pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, pelaksanaan pilkada juga akan segera dilaksanakan sehingga dinamikanya juga pasti akan mulai dirasakan oleh masyarakat.

Terlepas dari dinamika pada kontestasi politik tahun 2024, pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus tetap menjaga kondusivitas keamanan dan kesatuan bangsa. Isu yang memecah belah harus ditolak bersama-sama, sehingga tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Harapannya pemilu menjadi ajang untuk memperkuat masyarakat melalui pendewasaan politik untuk mendukung tujuan bernegara, yaitu menyejahterakan bangsa Indonesia.

-0o0-

(Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

 

Evaluasi Terbaru