Kewenangan Pengangkatan Pejabat Sejak Era Reformasi
Oleh: Purnomo Sucipto, Pemerhati Perundang-undangan
Sejak era reformasi, terjadi perubahan kewenangan dalam pengangkatan pejabat negara dan pejabat tinggi lainnya. Sebelumnya, Presiden lebih dominan dalam menentukan pejabat-pejabat tersebut. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat ikut menentukan pejabat yang mengisi jabatan-jabatan publik. Keikutsertaan DPR tersebut dalam rumusan peraturan menggunakan berbagai istilah, seperti memperhatikan pertimbangan, pertimbangan, persetujuan, diajukan oleh, dipilih oleh, memilih, berkonsultasi dengan, dan atas usul DPR.
Kewenangan Dewan tidak hanya pada pejabat non-eksekutif, seperti hakim agung, tetapi juga pada jabatan eksekutif, seperti duta besar. Hal ini dimungkinkan akibat dari bergesernya bandul kekuasaan dari eksekutif ke legislatif, dari executive heavy ke legislative heavy. Dari sudut ketatanegaraan, tampaknya telah terjadi perubahan penerapan sistem presidensial di Indonesia yang tidak sepenuhnya memberikan kekuasaan eksekutif kepada Presiden.
Berikut ini disampaikan hasil penelitian kami berupa daftar pejabat yang pengangkatannya menjadi kewenangan bersama Presiden dan DPR dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Bagi yang berkepentingan dapat menggunakan daftar ini dengan mengutip sumbernya.
No. |
Jabatan |
Ketentuan/Peraturan |
1. |
Duta | UUD Tahun 1945Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*) (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*) |
2.
|
Anggota BPK | UUD Tahun 1945Pasal 23F ayat (1)
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***) |
3.
|
Hakim Agung | UUD Tahun 1945Pasal 24A ayat (3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 8 ayat (1) (1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 30 ayat (2) (2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 8 ayat (1) (1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
4.
|
Anggota Komisi Yudisial | UUD Tahun 1945Pasal 24B ayat (3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***) |
5. |
Anggota KPU | UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 15
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. |
6. |
Anggota Bawaslu | UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 89
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. |
7.
|
Kepala BIN | UU No.17 Tahun 2011 tentang IntelijenPasal 36
(1) Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
8. |
Anggota Dewan Komisioner OJK | UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa KeuanganPasal 11
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. |
9. |
Anggota Baznas | UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ZakatPasal 10
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
10. |
Dewan Pengawas BPJS | UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPasal 30
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden. |
12. |
Anggota Lembaga Sensor Film | UU No.33 Tahun 2009 tentang PerfilmanPasal 64 ayat (3)
Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
13. |
Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia | UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiPasal 16
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR. |
14. |
Anggota Komisi Informasi Pusat | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 31 ayat (1), (2), dan (3)
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan. (3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. |
15. |
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman | UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik IndonesiaPasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. |
16. |
Pengarah Penanggulangan Bencana | UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanaPasal 14 ayat (3)
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
17. |
Anggota Dewan Energi Nasional | UU No.30 Tahun 2007 tentang EnergiPasal 13 ayat (2)
(2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
18. |
Anggota LPSK | UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPasal 23 ayat (1)
(1) Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
19.
|
Anggota BPK | UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa KeuanganPasal 14
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. |
19. |
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI | UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank IndonesiaPasal 41 ayat (1)
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
20. |
Komisi Yudisial
|
UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi YudisialPasal 27 ayat (1)
(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. |
21. |
Panglima TNI | UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional IndonesiaPasal 13 ayat (2)
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 17 ayat (1) (1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
22. |
Kapolri | UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RIPasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. |
23. |
Anggota Komisi Perlindungan Anak | UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakPasal 75 ayat (3)
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. |
24. |
Pimpinan KPK | UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 30 ayat (1)
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. |
25. |
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
|
UU No.32 Tahun 2002 tentang PenyiaranPasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. (3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. |
26. |
Dewan Pengawas RRI dan TVRI | UU No.32 Tahun 2002 tentang PenyiaranPasal 14 ayat (5)
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. |
27.
|
Kepala Badan Pelaksana Migas
|
UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPasal 45 ayat (3)
(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. |
28. |
Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Migas | UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPasal 47 ayat (3)
(3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
29.
|
Hakim Adhoc MA
|
UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaPasal 33 ayat (4)
(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
30.
|
Anggota Komnas HAM | UU No.39 Tahun 1999Pasal 83 ayat (1)
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. |