Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Mei 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 4.467 Kali

Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi analog ke digital merupakan proses peralihan teknologi penyiaran dari televisi analog yang dikonversikan menjadi siaran televisi digital. Siaran televisi analog secara bertahap akan ditiadakan dan beralih menjadi siaran televisi digital. Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerimaan digital, pada televisi analog hanya perlu ditambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak dekoder yang disebut Set Top Box (STB) untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara.

Migrasi siaran televisi analog ke digital merupakan komitmen seluruh negara, termasuk Indonesia, yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Pada pertemuan The Geneva 2006 Frequency Assignment Plants disepakati bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu negara di seluruh dunia melakukan migrasi dari penyiaran analog ke digital. Sebagian besar anggota ITU telah melakukan migrasi tersebut, seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Myanmar. Indonesia sendiri resmi melakukan persiapan migrasi melalui siaran secara simulcast (penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan digital secara bersamaan) sejak 2019. Langkah ini dilakukan sekaligus sebagai pengenalan kepada masyarakat umum.

Komitmen Indonesia pada forum internasional tersebut diperkuat dengan diaturnya migrasi siaran televisi analog ke digital dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Tahapan serta tenggat waktu pelaksanaan migrasi telah ditetapkan, yakni: (i) tahap I: paling lambat 30 April 2022; (ii) tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan (iii) tahap III: paling lambat 2 November 2022. Artinya, mulai 2 November 2022 siaran televisi analog wajib berhenti dan beralih sepenuhnya menjadi siaran secara digital.

Migrasi siaran televisi analog ke digital dilaksanakan untuk mendorong salah satunya efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Saat ini spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk pemanfaatan televisi analog membutuhkan sumber daya yang besar. Penggunaan siaran televisi digital akan menghemat penggunaan spektrum frekuensi radio karena hanya memerlukan spektrum frekuensi yang lebih sedikit sehingga sisanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional lainnya, seperti layanan pendidikan, kesehatan, kebencanaan, dan layanan internet berkecepatan tinggi dalam rangka transformasi digital.

Pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke digital dapat dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat dan justru akan menguntungkan. Siaran televisi digital memiliki resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik. Dengan kata lain, teknologi penyiaran televisi berbasis digital menjanjikan tampilan gambar lebih bersih dan suara yang lebih jernih. Dari kualitas siarannya tidak lagi berbintik, berbayang, atau kabur serta tidak rentan dengan cuaca buruk. Bagi rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog seperti televisi tabung akan diberikan bantuan STB secara cuma-cuma oleh penyelenggara multiplexing dan pemerintah. Selain itu, bagi masyarakat yang secara ekonomi terbilang mampu, STB dipastikan akan mudah diperoleh dengan harga yang tidak memberatkan.

Pemerintah berupaya pelaksanaan migrasi dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Presiden memberikan arahan kepada para menteri dan pimpinan lembaga untuk: i) memastikan percepatan pelaksanaan migrasi; ii) melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, termasuk hal-hal yang harus disiapkan; ii) melaksanakan uji coba pelaksanaan migrasi di beberapa wilayah; dan v) memastikan pemberian STB secara tepat sasaran. Hal yang tidak kalah pentingnya yang menjadi arahan Presiden adalah peran aktif penyelenggara multiplexing dalam mendukung migrasi siaran televisi analog ke digital, yakni agar melaksanakan kewajibannya untuk membangun infrastruktur pemancar digital serta membagikan STB sesuai komitmen dalam penetapan multipleksing yang diperolehnya.

(Kedeputian Bidang Polhukam, Sekretariat Kabinet)

Evaluasi Terbaru