Per 1 Januari, Harga Rokok Impor Paling Murah Rp1.030, Rokok Produk Dalam Negeri Rp400
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandangani oleh Meneri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari […]