Mendagri: Pengosongan Kolom Agama di KTP Tunggu Revisi Aturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menemukakan, usulan pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap harus sesuai prosedur atau taat hukum. Karena itu, pengosongan agama dalam kolom KTP hanya dimungkinkan setelah ada peraturan yang mendukungnya. “Kalau semua clear baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya, kata Tjahjo.