BKN: Saat Daftar Ulang, Peserta SKB Dapat Pilih Lokasi Tes Maksimal 3 Kali Perubahan
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengingatkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.