Partisipasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Peningkatan Kualitas Politik di Indonesia
Masyarakat merupakan unsur utama yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu pemerintahan pada sistem demokrasi. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dan penyusunan kebijakan sebagai wujud partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dijadikan sebagai salah satu parameter dalam penilaian tingkat demokrasi di sebuah negara. Semakin tinggi partisipasi politik dalam masyarakat dapat menunjukkan kondisi demokrasi yang berkualitas. Jika partisipasi politik masyarakat rendah, hal tersebut dapat menunjukkan apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui parpol maupun ormas karena keduanya memiliki peran strategis sebagai sarana partisipasi politik masyarakat. Namun demikian, keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda-beda.
Parpol memiliki sumber daya dan infrastruktur yang mumpuni sehingga dapat lebih signifikan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan. Dalam menjalankan fungsinya, parpol dapat memilih kepentingan untuk diartikulasi dan diagregasi, memberikan pendidikan politik kepada anggota maupun masyarakat, dan memfasilitasi masyarakat untuk turut serta dalam pembentukan kebijakan. Namun demikian, dalam realitas saat ini berdasarkan survei yang dirilis beberapa lembaga, kepercayaan masyarakat terhadap parpol masih kurang baik.
Ormas memiliki kedekatan dengan masyarakat karena turut serta memberikan pelayanan dasar terutama kepada mereka yang belum tersentuh oleh pemerintah. Selain itu, ormas biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan karakteristik, seperti agama atau suku sehingga ikatan dengan anggotanya menjadi lebih kuat. Persepsi masyarakat terhadap ormas biasanya didasarkan pada kegiatan, perilaku, atau bahkan arah pandangan politik ormas. Ormas juga dapat menjadi pilihan masyarakat untuk masuk politik tanpa terlibat dalam politik praktis.
Karakteristik menarik yang ada pada ormas di Indonesia adalah kaderisasi politik dan pemberdayaan masyarakat. Di banyak negara, kaderisasi dan pemberdayaan masyarakat adalah hal utama yang membedakan antara parpol dan ormas atau organisasi kepentingan pada umumnya. Di Indonesia, ormas besar memiliki kapasitas untuk melakukan kaderisasi, dilihat dari keterwakilannya yang dipertimbangkan dalam jabatan publik. Hal ini sangat kental, terutama di beberapa daerah berbasis massa ormas tertentu.
Pada beberapa hal tertentu, terdapat hubungan saling menguntungkan antara ormas dan parpol. Peran simbolis yang dibawa oleh ormas dapat dijadikan aspek untuk menarik dukungan dan simpati masyarakat terhadap calon yang mereka usung, sehingga hubungan antara parpol dan ormas menjadi tidak dapat dipisahkan dalam banyak kontestasi politik di Indonesia. Ormas memiliki basis massa masing-masing yang dapat bersifat komplementer dengan basis massa yang dimiliki parpol. Dalam hubungan ini, terdapat kepentingan personal bagi pimpinan ormas terhadap parpol, seperti pengaruh ataupun kepentingan patronase politik.
Pada akhirnya, ormas dan parpol adalah dua entitas yang memiliki peran masing-masing dalam hal partisipasi politik. Ormas dapat lebih menjangkau masyarakat dan aspirasi masyarakat yang dihimpun disampaikan melalui ruang-ruang diskusi/konsultasi publik. Di sisi lain, parpol dapat langsung mengartikulasikan aspirasi masyarakat sebagai sebuah kebijakan karena memiliki wakil di parlemen dan pemerintah.
KEBIJAKAN YANG DAPAT DIBUAT PEMERINTAH
Penguatan Kelembagaan Parpol melalui Penyesuaian PUU Partai Politik
Parpol memiliki peran sentral dalam kehidupan berdemokrasi sehingga membutuhkan desain kelembagaan yang ideal melalui penguatan platform, rekrutmen, dan kaderisasi. Penguatan platform mendorong parpol untuk dapat memberikan kerangka program yang akan diperjuangkan selama menjabat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Platform yang jelas dapat mendorong partisipasi masyarakat karena masyarakat akan mengetahui program yang diperjuangkan oleh parpol serta dapat memilih untuk terlibat dalam parpol tertentu yang sejalan dengan pandangan mereka.
Rekrutmen dan kaderisasi dapat mendorong parpol untuk mencetak anggota serta kader yang siap untuk menduduki jabatan politik. Konsep kaderisasi dapat menekan biaya politik karena parpol tidak hanya mendorong calon kepala daerah atau calon anggota dewan berdasarkan kapasitas finansialnya. Keterbukaan dan demokratisasi dalam parpol dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi aktif dalam politik.
Pilihan kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan secara dominan oleh pemerintah atau lembaga eksekutif, karena perubahan kebijakan dalam bentuk undang-undang merupakan kewenangan yang lebih besar diemban oleh DPR atau lembaga legislatif. Begitu juga terhadap keterlibatan parpol, pilihan ini juga perlu dorongan dari parpol sebagai pihak pemangku kepentingan utamanya. Upaya menciptakan kebijakan desain kelembagaan parpol yang ideal akan lebih mudah terwujud kalau hal tersebut merupakan inisiatif dari parpol. Namun demikian, dalam prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam memberikan andil penciptaan kelembagaan parpol yang ideal.
Optimalisasi Partisipasi Politik Ormas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Peraturan perundang-undangan yang ada (UU Pemda, UU Ormas, dan PP Partisipasi Masyarakat) sudah cukup mengakomodir keberlangsungan ormas, termasuk partisipasi dalam proses politik. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah implementasinya. Di tingkat daerah, perlu ada kemauan yang kuat dari pemerintah daerah untuk melibatkan ormas dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya kebijakan pada bidang-bidang penting, berdampak bagi masyarakat, dan strategis. Pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan akses informasi agar ormas mau dan dapat terlibat dalam penyusunan kebijakan dimaksud. Di samping itu, anggota ormas dapat diberikan pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas partisipasi politik ormas serta agar dapat bersinergi dengan parpol dan organisasi sayap parpol.
Menjamin Kanal-Kanal Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Kebijakan Dapat Diakses oleh Seluruh Kalangan Masyarakat
Selain partisipasi melalui parpol dan ormas, pemerintah perlu menjamin masyarakat dapat turut aktif melalui kanal-kanal yang disiapkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan akan memberikan legitimasi lebih terhadap kebijakan tersebut. Salah satu permasalahan dalam penyusunan kebijakan di Indonesia adalah terdapat perasaan tereksklusi (terpinggirkan) dari masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Kelompok besar seperti buruh dan pengusaha pun terkadang masih merasakan hal tersebut, terlebih masyarakat secara umum yang kepentingannya sangat beragam dan tidak terorganisir seperti serikat buruh atau asosiasi pengusaha.
Dengan sistem partisipasi publik yang baik, maka keterlibatan masyarakat dapat terjamin dan kebijakan yang disusun akan lebih optimal. Mekanisme konsultasi publik secara daring perlu mendapatkan apresiasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung melalui website, sehingga interaksi antara pembuat kebijakan dan masyarakat menjadi lebih mudah dan transparan. Pemerintah perlu mengembangkan lebih lanjut metode konsultasi publik agar masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan.
(KEDEPUTIAN BIDANG POLHUKAM, SETKAB)