Pelaksanaan MOU Indonesia-Korea Tahun 2021
Dalam rangka menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian mengenai Kerja Sama antara Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea (Memorandum of Understanding on Cooperation between the Secretariat Cabinet of the Republic of Indonesia and the Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 September 2018 di Seoul, Korea Selatan, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea (MoLEG) telah melaksanakan Rencana Aksi Implementasi Periode 2020-2021 (Plan of Action for the Period of 2020-2021) berupa penyelenggaraan Seminar Kerja Sama Legislatif antara Indonesia-Korea pada tahun 2021 (2021 Indonesia-Korea Legislative Cooperation Seminar). Seminar tersebut bertujuan untuk mempelajari proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Korea Selatan.
Pada tahun 2021, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bersama-sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea telah menyelenggarakan 5 (lima) kali seminar bersama yang bertujuan sebagai bentuk learning process Indonesia terhadap pembentukan perundang-undangan di Korea Selatan. Adapun hasil dari seminar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Struktur dan Prosedur Legislasi di Korea Selatan
a. Struktur/hierarki perundang-undangan di Republik Korea terdiri dari konstitusi; undang-undang; peraturan presiden; peraturan perdana menteri/peraturan menteri; dan peraturan daerah.
b. Secara garis besar, prosedur proses legislasi di Republik Korea terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
i. Perencanaan: tahap perencanaan UU dilakukan oleh MoLEG dan Majelis Nasional melalui suatu legislative plan (seperti Prolegnas di Indonesia). Sementara itu, tahap perencanaan peraturan presiden dan peraturan perdana menteri/peraturan menteri dilakukan dengan program perencanaan namun tidak melibatkan Majelis Nasional.
ii. Pembahasan: dilaksanakan oleh Government Legislative Policy Council yang diketuai oleh Menteri Legislasi Republik Korea.
iii. Pengumuman: setelah melalui tahap pembahasan, rancangan peraturan diumumkan kepada publik melalui Berita Acara Negara (official gazette) dan website kementerian/lembaga terkait. Selain itu, rancangan peraturan tersebut juga diumumkan melalui aplikasi berbasis online yang dibuat oleh The Integrated Center for The Pre-announcement of Legislation. Aplikasi tersebut berisi rancangan peraturan perundang-undangan dalam bentuk softfile dan dapat diakses publik. Saran dari masyarakat tersebut kemudian dirundingkan kembali oleh MoLEG sebelum rancangan peraturan disepakati oleh Presiden.
vi. Evaluasi: setelah disetujui oleh Presiden, rancangan peraturan kemudian diserahkan ke Majelis Nasional untuk dievaluasi.
v. Persetujuan dan Pemberlakuan: peraturan yang telah dievaluasi oleh Majelis Nasional kemudian diajukan kembali kepada Presiden untuk disetujui bersama dengan Perdana Menteri dan anggota kabinet. Peraturan yang telah disetujui tersebut kemudian secara resmi berlaku setelah diumumkan dalam official gazette.
c. Pemerintah Republik Korea memberikan ruang yang cukup besar bagi partisipasi publik. Selain aplikasi berbasis online, masyarakat dapat berpartisipasi melalui surat, email, dan mendatangi kantor Pemerintah terkait secara langsung. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan untuk membuat suatu peraturan yang belum dibuat oleh Pemerintah. Permohonan tersebut harus disetujui oleh minimal 200.000 orang agar Pemerintah melalui MoLEG dapat menindaklanjutinya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui serta memberikan saran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut agar proses legislasi di Republik Korea tetap berjalan secara demokratis dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Di Republik Korea, tidak terdapat badan legislatif sebagai perwakilan daerah, seperti DPD di Indonesia, tetapi terdapat sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan Pemerintah dan akademisi. Komite khusus ini berperan dalam mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
2. Introduksi Tugas Perbaikan Peraturan Perundang-undangan di MoLEG
a. Perbaikan peraturan perundang-undangan di Korea Selatan hanya dilakukan oleh Pemerintah melalui MoLEG, sebab parlemen/DPR Korea Selatan tidak memiliki fungsi perbaikan UU dan tidak memiliki organ khusus seperti MoLEG.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Manajemen Legislatif Korea Selatan, MoLEG melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan apabila dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat 4 (empat) hal, yaitu peraturan perundang-undangan tersebut direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman; peraturan perundang-undangan tersebut memberatkan masyarakat dan kegiatan ekonomi pebisnis; peraturan perundang-undangan tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan kondisi di dalam dan luar negeri; dan memudahkan masyarakat untuk memahami peraturan perundang-undangan.
c. Perbaikan peraturan perundang-undangan di Korea Selatan terbagi atas 4 (empat) jenis perbaikan, yaitu:
i. Perbaikan Umum, bertujuan untuk menemukan dan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak rasional dan membebani masyarakat. Perbaikan umum dilaksanakan setelah MoLEG menerima saran dan masukan dari masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan daerah tentang kekurangan yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
ii. Perbaikan Terencana, bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Perbaikan Terencana diinisiasi dan dilakukan oleh MoLEG sendiri tanpa menerima saran dan masukan dari pihak lain.
iii. Perbaikan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Melanggar Konstitusi, bertujuan untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, MoLEG juga dapat melakukan perbaikan jika menemukan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi tanpa harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
iv. Perbaikan agar Peraturan Perundang-undangan Mudah Dipahami, bertujuan untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan agar mudah dipahami dengan mengganti kalimat atau istilah hukum yang berpotensi menyulitkan bagi masyarakat.
d. Objek sasaran perbaikan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang, peraturan presiden, peraturan perdana menteri, dan peraturan menteri adalah warga negara, sementara objek sasaran perbaikan peraturan pemerintah secara khusus diperuntukkan kepada PNS.
e. Dalam hal perbaikan peraturan daerah, MoLEG tidak terlibat langsung dalam proses perbaikan, melainkan hanya berperan dalam memberikan rekomendasi jika diminta oleh pemerintah daerah.
3. Sistem Interpretasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberian Pendapat
a. Interpretasi peraturan perundang-undangan di Korea Selatan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu interpretasi administratif (dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemrakarsa dan MoLEG) dan interpretasi yudikatif (dilaksanakan oleh pengadilan dan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili suatu perkara dengan mendasarkan pada interpretasi PUU).
b. Objek peraturan perundang-undangan yang dapat diinterpretasi adalah undang-undang, peraturan administrasi, peraturan daerah, dan Peraturan MoLEG.
c. Di Korea Selatan, terdapat 3 (tiga) subjek yang dapat mengajukan permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan (PUU), yaitu kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemrakarsa, dan masyarakat.
i. Diantara 3 subjek tersebut, hanya kementerian/lembaga pemrakarsa yang dapat mengajukan permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan secara langsung kepada MoLEG.
ii. Adapun kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dan masyarakat tidak dapat mengajukan permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan secara langsung kepada MoLEG, melainkan harus terlebih dahulu melalui kementerian/lembaga pemrakarsa sebagai pemegang hak interpretasi primer untuk kemudian akan mendapatkan surat jawaban. Kemudian, jika kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak puas dengan surat jawaban tersebut, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan interpretasi kepada MoLEG sebagai pemegang hak interpretasi sekunder.
d. Selain MoLEG dan kementerian/lembaga pemrakarsa, di lingkungan Pemerintah Republik Korea juga terdapat Regulatory Reform Committee (RRC) yang dibentuk pada tahun 2017 dan berkedudukan di langsung di bawah Perdana Menteri. Namun demikian, RRC tidak memiliki wewenang dalam proses interpretasi peraturan perundang-undangan, melainkan hanya berperan dalam meneruskan permohonan interpretasi peraturan perundang-undangan kepada MoLEG jika RRC menerima permohonan interpretasi peraturan perundang-undangan.
e. Prosedur interpretasi peraturan perundang-undangan oleh MoLEG terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
i. Penerimaan permohonan dan pengecekan syarat formal permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang diajukan kepada MoLEG dikirimkan melalui surat permohonan yang berisi 4 (empat) pokok permohonan, yaitu inti pertanyaan, objek interpretasi peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait, pendapat yang berlawanan, dan pendapat pemohon terhadap peraturan perundang-undangan yang akan diinterpretasi.
ii. Pengujian dan evaluasi internal di divisi yang terkait evaluasi terhadap interpretasi peraturan perundang-undangan dilakukan melalui 4 (empat) tahap, yaitu penelitian materi; penyusunan laporan dan urutan pelaporan; pengajuan dalam rapat evaluasi gabungan; dan finalisasi laporan evaluasi dan pengajuan ke komite evaluasi interpretasi peraturan perundang-undangan.
iii. Pembentukan komite evaluasi interpretasi peraturan perundang-undangan dan penyampaian hasil interpretasi. Komite evaluasi interpretasi peraturan perundang-undangan menyelenggarakan rapat yang dipimpin oleh ketua tim ahli dan dalam kepentingan tertentu dapat mengikutsertakan pemohon atau pihak berkepentingan yang terkait.
f. Hasil interpretasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh MoLEG bersifat mengikat tetapi tetap menjunjung tinggi wewenang lembaga yudikatif sebagai otoritas tertinggi pengawasan hukum di Republik Korea.
g. Parlemen Republik Korea tidak dapat mengajukan permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan karena interpretasi otoritatif merupakan prosedur internal Pemerintah Korea. Anggota parlemen tidak dapat mengajukan permintaan interpretasi peraturan perundang-undangan dengan mengatasnamakan pekerjaannya, melainkan hanya diperbolehkan atas nama pribadi sebagai bagian dari masyarakat.
h. Sejak tahun 2020, MoLEG memiliki fungsi pemberian pendapat kepada Pemerintah Republik Korea mengenai berbagai permasalahan hukum agar Pemerintah mendapatkan masukan mengenai berbagai permasalahan hukum secara cepat dan mengisi kekosongan hukum ketika belum terdapat aturan hukum mengenai suatu permasalahan tertentu. Selain itu, MoLEG juga berperan dalam mengoordinasikan atau menyelesaikan perbedaan pendapat antara K/L terhadap suatu permasalahan hukum.
4. Bantuan Legislasi Peraturan Daerah
a. Pemberian pendapat atas peraturan daerah:
i. MoLEG melaksanakan fungsi pemberian pendapat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses penyusunan peraturan daerah. MoLEG menghormati hak otonomi yang dimiliki oleh Pemda yang telah dijamin dalam ketentuan hukum tersendiri, sehingga pada praktiknya MoLEG hanya memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan yang tidak mengikat secara hukum. Hal ini dimaksudkan untuk membantu Pemda dalam penyusunan dan revisi peraturan daerah yang semakin meningkat di Republik Korea.
ii. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pemberian pendapat atas peraturan daerah adalah Kepala Pemda (Gubernur), Irjen Pendidikan Ministry of Education Republik Korea, dan Ketua DPRD. Adapun permohonan tersebut disampaikan kepada Divisi Bantuan Perda MoLEG.
iii. Dalam pemberian pendapat tersebut, MoLEG melakukan identifikasi terhadap beberapa permasalahan, antara lain apakah rancangan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; bagaimana rumusan pasal rancangan peraturan daerah; dan apakah diperlukan perbaikan terhadap peraturan daerah yang sedang berlaku.
iv. MoLEG dapat menolak permohonan pemberian pendapat apabila terdapat beberapa hal, antara lain apabila rancangan peraturan daerah telah disahkan atau diumumkan oleh DPRD; apabila rancangan Perda dianggap masih perlu melalui proses interpretasi terlebih dahulu melalui pendapat menteri terkait; apabila rancangan Perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan apabila substansi rancangan Perda mengatur ketentuan yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, komersial, dan administrasi.
b. Pemberian program bantuan perbaikan mandiri terhadap peraturan daerah:
i. Program tersebut mulai dilaksanakan sejak tahun 2020 dan dimaksudkan untuk memperbaiki istilah yang tidak tepat dan perbaikan rumusan rancangan peraturan daerah, serta melakukan evaluasi sistem legislasi daerah.
ii. MoLEG memberikan program tersebut apabila terdapat 5 (lima) permasalahan, yaitu apabila revisi peraturan daerah belum ditetapkan; peraturan daerah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; ketentuan baru yang bersifat pembatasan; terdapat surat edaran yang akan dijadikan sebagai peraturan; dan terdapat pelanggaran prinsip hukum dalam proses penyusunan peraturan daerah.
c. Pelaksanaan kunjungan kerja oleh Pusat Kerja Sama Legislasi Peraturan Daerah:
i. Pusat Kerja Sama Legislasi Peraturan Daerah MoLEG melakukan kunjungan kerja ke Pemda di seluruh wilayah Republik Korea dengan menyelenggarakan penataran dan konsultasi mengenai proses pembentukan, interpretasi, dan perbaikan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja legislasi dan kualitas peraturan daerah.
ii. Kunjungan kerja ke Pemda tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis terhadap kebutuhan peraturan daerah.
d. Penempatan tenaga ahli MoLEG di Pemda:
i. Penempatan tersebut dimaksudkan untuk membantu Pemda dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah dengan melakukan monitoring terhadap proses penyusunan peraturan daerah sejak tahap pengusulan sampai dengan tahap pengumuman.
ii. Sejak tahun 2006, MoLEG telah menempatkan 13 (tiga belas) tenaga ahli di berbagai Pemda. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan terhadap proses perumusan kebijakan Pemda, memberikan bantuan terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah, dan memberikan penataran secara reguler.
e. Pelaksanaan bantuan dan koordinasi legislasi peraturan daerah antara Pusat dan Daerah:
i. Pelaksanaan bantuan dan koordinasi tersebut dilakukan melalui suatu forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang diadakan setiap tahun untuk membahas perkembangan sistem peraturan daerah dan berbagi informasi seputar peraturan daerah di setiap daerah.
ii. Dalam forum tersebut, MoLEG memberikan pendapat secara keseluruhan terhadap draf peraturan daerah yang telah disusun dengan tujuan untuk mencegah agar peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memastikan ketepatan struktur rumusan dan istilah dalam draf rancangan peraturan daerah, dan mencegah proses penyusunan peraturan daerah yang tidak tepat.
f. Prosedur penyusunan peraturan daerah:
i Pembuatan dan pengumuman rencana penyusunan peraturan daerah selama lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja oleh divisi terkait.
ii. Rencana penyusunan peraturan daerah diserahkan kepada penanggung jawab urusan legislasi untuk diserahkan kepada Komite Evaluasi Peraturan Daerah.
iii. Hasil evaluasi Komite Evaluasi Peraturan Daerah disampaikan kepada DPRD dalam jangka waktu 5 (lima) hari.
iv. Setelah mendapat evaluasi dari Komite Evaluasi Peraturan Daerah, penanggung jawab urusan legislasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
g. Di Republik Korea, warga negara secara perseorangan dapat melakukan gugatan terhadap peraturan daerah ke MA (sama seperti di Indonesia).
h. Gubernur di Republik Korea tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyusunan peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota, kecuali jika peraturan daerah dimaksud telah didelegasikan terlebih dahulu oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota.
i. Terhadap rencana pembentukan BPUU di Indonesia, MoLEG berpandangan bahwa baik pembentukan kantor wilayah di masing-masing daerah ataupun pembentukan Pusat Kerja Sama Legislasi seperti yang dimiliki MoLEG adalah sama baiknya, tergantung dari kebutuhan BPUU jika memang akan dibentuk.
5. Sistem Hukum Nasional Satu Pintu
a. Di Republik Korea, informasi seputar hukum dan peraturan perundang-undangan dikelola secara satu pintu dan terintegrasi oleh MoLEG melalui sistem berbasis online, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Penyediaan Informasi Hukum.
b. Pada dasarnya, sistem tersebut memiliki bentuk yang sama dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Indonesia. Namun, sistem informasi hukum dan perundang-undangan di Republik Korea hanya dikelola oleh MoLEG secara satu pintu. Hal tersebut berbeda dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana setiap kementerian/lembaga di Indonesia juga memiliki JDIH masing-masing meskipun terdapat JDIHN.
c. Dalam pengelolaan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan, MoLEG memiliki 2 (dua) sistem informasi, yaitu National Law Information Center (Pusat Informasi Undang-Undang Negara) dan Legislative Support Center (Pusat Bantuan Legislasi):
i. National Law Information Center merupakan sistem informasi yang dibentuk sejak tahun 1954 sebagai platform publikasi peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah di Republik Korea. Hingga saat ini, terdapat sekitar 1.104.000 peraturan perundang-undangan di Republik Korea yang telah dipublikasikan oleh National Law Information Center. Dalam National Law Information Center, informasi terkait hukum dan peraturan perundang-undangan tidak hanya menggunakan bahasa Korea, tetapi juga bahasa Inggris. Selain itu, saat ini MoLEG sedang mengembangkan penyediaan informasi informasi terkait hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bahasa Mandarin.
ii. Sementara itu, Legislative Support Center merupakan sistem informasi yang dibentuk oleh MoLEG pada tahun 2002 yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bentuk usulan dan evaluasi terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Republik Korea, baik di tingkat pusat maupun daerah. Adapun informasi terkait hukum dan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam National Law Information Center dan Legislative Support Center diperbarui secara real time setiap harinya dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat melalui handphone dalam bentuk aplikasi.
d. Dalam pengembangan National Law Information Center dan Legislative Support Center, MoLEG bekerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk melakukan riset dan pemutakhiran teknologi, serta pengaplikasiannya terhadap kedua sistem informasi tersebut.
e. MoLEG terbuka untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam hal pembangunan sistem informasi. Namun demikian, sebelum melaksanakan kerja sama, perlu dilakukan standardisasi teknologi yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia melalui kerja sama dan asistensi dengan KOICA, sebagaimana dilakukan terlebih dahulu oleh MoLEG.
—–o0o—–
Oleh: Kedeputian Bidang Polhukam, Setkab