PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Januari 2013
Kategori: Reformasi Birokrasi
Dibaca: 15.340 Kali

A. LATAR BELAKANG:

Sebagaimana diketahui, Sekretariat Kabinet memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain adalah memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, dan pengendalian manajemen kabinet.

Sebelum reformasi birokrasi digulirkan, dalam kenyataannya Sekretariat Kabinet belum didukung oleh kondisi birokrasi yang ideal untuk mendukung tugas dan fungsinya. Kondisi tersebut dapat dilihat dari beberapa indikasi, antara lain tumpang tindihnya fungsi unit kerja (overlapping), belum adanya sistem, prosedur, dan mekanisme kerja, serta standar pelayanan dalam pelaksanaan tugas, formasi pegawai belum mencerminkan kebutuhan organisasi, baik dari segi jumlah maupun kualifikasinya, sistem rekruitmen pegawai belum dilakukan secara terbuka, obyektif, dan transparan, pengangkatan jabatan belum didasarkan pada standar kompetensi, dan belum adanya sistem remunerasi yang layak dan adil.

Untuk itu, sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat nasional, dalam kurun waktu tahun 2005-2009 Sekretariat Kabinet telah melakukan reformasi birokrasi walaupun sifatnya internal, yaitu meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan sistem informasi manajemen, yang pelaksanaannya dilakukan secara terencana, komprehensif, sistemik, dan berkelanjutan.

B. DASAR HUKUM:

Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
       Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, untuk mewujudkan tujuan bernegara dan menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (ICW Tahun 1925 Nomor 448).
    Untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara, perbendaharaan negara untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bagaimana pengelolaan keuangan negara, agar baik dan bagaimana pengawasannya.
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu tujuan undang-undang ini adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta dasar pengambilan suatu keputusan publik.
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan setara meliputi pendidikan, pekerjaan, dan usaha, dan sebagainya.
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Untuk menciptakan dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka reformasi birokrasi di sleuruh kementerian/lembaga.
Menjadi acuan bagi K/L dan daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dituangkan dalam road map 5 tahun.
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet.
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
15. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2012.
1. Peraturan Sekretaris Kabinet No 1/RB Tahun 2011 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2010-2014.
2. Kepseskab 4/RB Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Sekretariat Kabinet;

 

C. KONDISI SETKAB SEBELUM ADANYA GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2015:

Pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet dalam kurun waktu tahun 2005-2009 dapat dilihat dalam bidang kelembagaan, yaitu telah dilakukannya penggabungan lima kesekretariatan di lingkungan Lembaga Kepresidenan (Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Kabinet) menjadi dua kesekretariatan (Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet). Reorganisasi tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Berpijak pada Peraturan Presiden No.31 Tahun 2005 tersebut, telah dilakukan restrukturisasi organisasi Sekretariat Kabinet yang ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Kabinet No.1 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekreatariat Kabinet.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan, maka melalui Peraturan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet telah diberikan tunjangan remunerasi bagi pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

Dalam kurun waktu tahun 2010-2011 pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet terus berlanjut. Melalui Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka telah diterbitkan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, dimana  organisasi Sekretariat Kabinet lebih mandiri. Dengan kebijakan Presiden tersebut, upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Kabinet menjadi lebih mandiri, namun tetap terkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara karena sebelumnya merupakan satu organisasi dan memulai reformasi birokrasi dari start yang sama.

Berpijak pada kebijakan Presiden mengenai Sekretariat Kabinet tersebut, salah satu langkah besar reformasi birokrasi yang dilakukan adalah dengan restrukturisasi organisasi Sekretariat Kabinet yang ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Kabinet No. 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet. Dengan Peraturan Sekretaris Kabinet No 1 Tahun 2011  tersebut, fungsi-fungsi analisis kebijakan dan legal drafting disinergikan dengan pembentukan kedeputian yang mencerminkan 3 (tiga) bidang pemerintahan, yaitu bidang politik, hukum dan keamanan, bidang perekonomian, dan bidang kesejahteraan rakyat yang pada masing-masing kedeputian dibentuk asisten deputi bidang perancangan perundang-undangan (yang sebelumnya terkonsentrasi pada Deputi Bidang Hukum). Dengan pola seperti ini diharapkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet untuk memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dapat lebih maksimal dilakukan.

D. CAPAIAN TAHUN 2011:

Pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet dalam kenyataannya telah memberikan manfaat dan dampak yang cukup signifikan terhadap peningkatan kinerja unit-unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Adapun capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Setkab Tahun 2011, di antaranya sebagai berikut:

1. Bidang Manajemen Perubahan:
Telah diterbitkannya Perseskab No.1/RB Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.
Telah diterbitkannya Perseskab No.3/RB Tahun 2011 tentang Program Percepatan (Quick Wins) RB Setkab.
Telah diterbitkannya Perseskab No.4/RB Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Setkab.
Telah diterbitkannya Kepseskab No.1/RB Tahun 2011 tentang Penunjukan Role ModelPengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Setkab.
Telah dilakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh pegawai Setkab tahun 2011.
2. Bidang Peraturan Perundang-undangan:
Sudah ada 5 Standar Pelayanan (SP) terkait dengan penyusunan PUU eksternal.
Telah tersedia Indeks PUU yang dapat diakses melalui website www.setkab.go.id
3. Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi:
Telah ada SIMPEG yang dapat diakses di Biro Kepegawaian.
Berdirinya Asdep Humas dan Kelembagaan.
4. Bidang Penataan Tata Laksana:
Terbangunnya Grand Design SIM.
Ditetapkannya 27 SP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
5. Bidang Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur:
Adanya peningkatan perubahan terhadap peringkat jabatan (mengacu pada Permensesneg No.6 Tahun 2011).
Telah tersedianya database kepegawaian yang update dan akurat.
Telah tersedia dokumen kompetensi jabatan.
6. Bidang Penguatan Pengawasan:
Telah diterbitkannya Kepseskab No.5/RB Tahun 2011 tentang SPIP (Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah).
7. Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (lebih cepat, murah, aman, mudah dijangkau) pada Setkab melalui Standar Pelayanan Setkab yang telah ditetapkan melalui Perseskab No.SP 01 Tahun 2010.

 

E. CAPAIAN TAHUN 2012:

Pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet saat ini mencakup upaya-upaya yang telah dilaksanakan serta target yang telah dapat dicapai.

Adapun capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Setkab Tahun 2012 masing-masing bidang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Bidang Manajemen Perubahan:
Akan ditetapkan Keputusan Seskab mengenai Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Setkab Tahun 2013.
Akan ditetapkan Keputusan Seskab tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Setkab Tahun 2013.
Telah ditetapkan kembali Role Model Sekretariat Kabinet dengan Keputusan Sekretaris Kabinet No.54 Tahun 2012 pada tanggal 27 Desember 2012 yang merujuk kepada kriteria dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Telah dibuat kolom menu RB dalam website www.setkab.co.id.
2. Bidang Peraturan Perundang-undangan:
Dalam rangka program Quick Wins Setkab Tahun 2012, telah ditetapkan Kepseskab tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) tentang:
Standar Pelayanan (SP) Peraturan Perundang-undangan,
Standar Pelayanan (SP) Kepangkatan dan Pensiun, dan
Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Penyelenggaraan Sidang Kabinet, yang merupakan Program Quick Wins Setkab Tahun 2012.
3. Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Telah ditetapkan Perseskab No.12 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Sekretariat Kabinet.
Telah ditetapkan Perseskab No.15 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Setkab.
Telah ditetapkan Perseskab mengenai Grand Design Sistem Informasi Manajemen No.56 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012, yang merupakan penyempurnaan Grand Design yang sudah ada.
Telah ditetapkan Kepseskab Nomor 51 Tahun 2012 mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Sekretariat Kabinet pada tanggal 29 November 2012.
Akan ditetapkan logo baru Sekretariat Kabinet.
4. Bidang Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur:
     Akan ditetapkan peta profil kompetensi individu, yaitu dengan meningkatkan jumlah peserta uji kompetensi pegawai pada setiap tahap yang diharapkan dapat dilakukan secara serentak.
5. Bidang Penguatan dan Pengawasan Akuntabilitas Kinerja:
Telah ditetapkan Perseskab No.8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Setkab.
Telah ditetapkan Perseskab No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Sekretariat Kabinet.
Telah dilaksanakan sosialisasi  PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Setkab.

 

F.   TAHUN 2013

Sekretariat Kabinet tetap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh melaksanakan reformasi birokrasi secara berkelanjutan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Oleh: Drs. R. Beben Hurmansyah, M.H.
Reformasi Birokrasi Terbaru