Pembentukan Tiga Provinsi Baru Di Papua

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Agustus 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 37.924 Kali

Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan daerah otonom baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Adapun hal-hal utama yang diatur dalam ketiga UU tersebut, antara lain:
a. Pembentukan setiap provinsi baru, penentuan ibu kota, cakupan wilayah provinsi yang baru, dan batas daerah;

b. Peresmian setiap provinsi dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur dilaksanakan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan, di mana Pj. Gubernur berasal dari PNS JPT Madya.

c. Gubernur memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Gubernur berkewajiban untuk:
1) menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur definitif;
2) membentuk perangkat daerah paling lama tiga bulan sejak dilantik dan melakukan pengisian perangkat daerah;
3) memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pertama kali; dan
4) memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi baru untuk pertama kali.

e. Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama kali dipilih dan disahkan melalui Pilkada Serentak 2024;

f. Pendanaan Pilkada pertama kali bersumber dari APBN dan dapat didukung APBD Provinsi Papua;

g. Pemilihan dan/atau pengangkatan anggota DPR Papua pertama kali ditetapkan berdasarkan pemilihan umum 2024;

h. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyerahan aset dan dokumen dari daerah induk (Provinsi Papua) kepada setiap provinsi hasil pemekaran;

i. Alokasi transfer ke daerah dan hibah:
1) Setiap provinsi yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah, sedangkan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan diberikan kepada provinsi dan kabupaten;
2) Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten yang termasuk dalam provinsi yang baru dibentuk dapat memberikan hibah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang baru dimekarkan.

j. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi:
1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap provinsi hasil pemekaran dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan;
2) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah yang baru dibentuk.

Atas diundangkannya ketiga UU dimaksud, terdapat amanat peraturan pelaksanaan yang harus segera disusun, yaitu:
a. Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait pengisian jumlah kursi DPR, DPD, DPRP, dan penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 untuk tiga daerah provinsi yang baru dibentuk;
b. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru dibentuk serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang tercakup dalam provinsi yang baru dibentuk;
c. Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah;
d. Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Peraturan Gubernur terkait tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah yang baru dibentuk; dan
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penataan ASN di daerah provinsi yang baru dibentuk.

Terdapat dinamika dalam pembahasan ketiga RUU dimaksud, salah satunya terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah yang pada awalnya diusulkan berada di Timika, namun mempertimbangkan berbagai aspek, DPR dan Pemerintah menyepakati ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Kiranya, kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Papua serta segenap elemen masyarakat perlu memberi dukungan atas berjalannya pemerintahan di ketiga provinsi yang baru dibentuk tersebut untuk tujuan terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di ketiga provinsi dimaksud.

__o0o__

(KEDEPUTIAN BIDANG POLHUKAM, SEKRETARIAT KABINET)

Evaluasi Terbaru