Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2022, antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, sesuai amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Desember 2022). Sebagai informasi, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 (3), dan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:
a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).
b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).
c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).
d. Penetapan (14 Desember 2022).
Terkait pendaftaran, KPU telah membuka akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI Tahun 2024 selama periode tanggal 24 Juni 2022-14 Agustus 2022. SIPOL dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Proses pendaftaran partai politik adalah proses penyampaian Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan dari partai politik kepada KPU. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu, yaitu:
a. berstatus badan hukum;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota;
d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan;
e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA);
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selanjutnya dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh partai politik dalam proses pendaftaran, yaitu:
a. berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara RI;
b. salinan AD/ART yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
c. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan partai politik di tingkat pusat yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
d. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan sesuai AD/ART;
e. surat pernyataan terkait persyaratan pendaftaran partai politik;
f. surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik di semua tingkatan;
g. bukti keanggotaan partai politik berupa KTA yang dilengkapi dengan KTP-el atau Kartu Keluarga;
h. surat keterangan tentang partai politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar dari Menteri Hukum dan HAM;
i. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik berwarna; dan
j. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik disetiap tingkatan.
Dalam proses pendaftaran, KPU mengklasifikasi partai politik menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Partai politik yang mendaftar sesuai dengan jadwal dan setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen dinyatakan lengkap. Partai politik kategori ini kemudian dibuatkan berita acara yang menyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar.
b. Partai politik yang mendaftar sesuai jadwal, dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap. Partai politik kategori ini diberikan waktu sampai akhir masa pendaftaran partai politik untuk melengkapi dokumennya tersebut. Jika mampu melengkapi dokumen tersebut, maka akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar.
c. Partai politik yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, sehingga pemeriksaan dokumen belum selesai dilakukan hingga batas akhir pendaftaran. Terhadap partai politik ini, tidak terdapat kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan jika hasil pemeriksaanya belum lengkap.
Berdasarkan rilis Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan bulan Februari 2022 terdapat 75 partai politik nasional yang berstatus badan hukum. Dari jumlah tersebut hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi (melaporkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/RT), melaporkan pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau melaporkan perubahan kepengurusan).
Hingga tanggal 14 Agustus 2022, berdasarkan rilis KPU RI terdapat 51 partai politik yang sudah mendaftar dan mempunyai akun pada aplikasi SIPOL, yang terdiri atas 43 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. KPU RI juga merilis data bahwa hingga waktu penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dari 43 partai politik nasional yang mempunyai akun SIPOL, terdapat 40 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, di mana 24 partai politik di antaranya dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan 16 partai politik dikembalikan berkas pendaftarannya karena dinyatakan tidak lengkap, salah satunya Partai Berkarya yang lolos sebagai peserta pada Pemilu tahun 2019. Selain itu, terdapat 3 partai politik nasional yang tidak mendaftar meskipun telah mempunyai akun SIPOL, yaitu Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
STATUS PENDAFTARAN PARTAI POLITIK YANG TELAH MENGAKTIVASI AKUN SIPOL
Adapun 24 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU terdiri atas 9 partai politik parlemen (lolos parliamentary threshold Pemilu 2019), 7 partai politik nonparlemen (tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2019), dan 8 partai politik baru. Terhadap 9 Partai Politik parlemen, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk 15 partai politik nonparlemen dan partai politik baru, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sedangkan dari 8 partai politik lokal Aceh yang mempunyai akun SIPOL, terdapat 7 partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu anggota DPRA Tahun 2024 hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022, di mana 6 partai politik lokal dinyatakan berkasnya lengkap yaitu Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). Sementara 1 partai politik lokal Aceh yang tidak lolos adalah Partai Amanah Reformasi dan 1 partai politik lokal Aceh yang tidak mendaftar adalah Partai Islam Aceh.
Apabila mengambil referensi pada Pemilu 2019, dari 16 partai politik nasional yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, seluruhnya menjadi peserta Pemilu 2019, meskipun 2 partai politik sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebelum akhirnya ditetapkan lolos berdasarkan keputusan Bawaslu dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sedangkan dari 6 partai politik lokal Aceh yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, 4 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2019.
TABEL PERBANDINGAN JUMLAH PARTAI POLITIK PADA PEMILU TAHUN 2019 DAN PEMILU TAHUN 2024 PADA TAHAP PENDAFTARAN
Status Pendaftaran | Pemilu 2019 | Pemilu 2024 |
Aktivasi Akun SIPOL | 31 | 43 |
Mendaftar | 27 | 40 |
Tidak Mendaftar | 4 | 3 |
Berkas Dikembalikan | 11 | 16 |
Berkas Lengkap | 16 | 24 |
Bagi pemilih, penambahan jumlah partai politik peserta Pemilu berarti penambahan jumlah calon anggota legislatif yang akan memperebutkan kursi di setiap daerah pemilihan. Kompleksitas Pemilu Serentak Tahun 2024 akan semakin bertambah seiring dengan penambahan partai politik peserta Pemilu. Hal ini perlu diantisipasi dengan melakukan sosialisasi yang semakin intensif melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Momentum Pemilu harus terus dijaga agar partisipasi masyarakat Indonesia dalam Pemilu tetap tinggi dan berkualitas.
Penambahan jumlah partai politik peserta Pemilu juga berpotensi menambah anggaran yang dibutuhkan dalam hal logistik, seperti penyediaan alat peraga kampanye dan formulir-formulir administrasi kepemiluan. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan fokus pengamanan pada masa kampanye karena semakin banyak calon anggota legislatif maka semakin bertambah potensi konflik yang mungkin terjadi.
Proses tahapan verifikasi administrasi telah dilakukan KPU sejak tanggal 2 Agustus 2022. Proses tersebut akan terus dilakukan hingga tanggal 11 September 2022 dan hasil rekapitulasinya akan diumumkan pada tanggal 14 September 2022. Proses verifikasi terus berlanjut, yakni verifikasi faktual untuk partai politik nonparlemen dan partai politik baru yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 4 November 2022.
KPU membuka akses bagi masyarakat untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah masuk sebagai anggota/pengurus partai politik yang disampaikan ke dalam SIPOL. Apabila masyarakat merasa bukan anggota/pengurus partai politik, namun NIK-nya masuk ke dalam SIPOL, maka diharapkan menyampaikan hal tersebut ke KPU. Peran aktif masyarakat diperlukan untuk mempermudah tahapan verifikasi yang sedang dilakukan KPU dan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
-o0o-
(KEDEPUTIAN POLHUKAM SETKAB)