Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Maret 2024
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 1.017 Kali

Pendukung utama suatu instansi adalah pegawai. Oleh karena itu, pegawai perlu dikelola secara profesional melalui pendekatan strategis yang memperhatikan bakat dan kompetensi. Saat ini metode pengelolaan pegawai yang berkembang di dunia adalah manajemen talenta.

Manajemen talenta merupakan salah satu konsep baru yang diperkenalkan oleh McKinsey melalui suatu studi “the war of talent” pada tahun 1997. Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.

Perencanaan kepegawaian melalui manajemen talenta dilakukan melalui pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan bakat secara konsisten. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang berpotensi dan layak untuk melanjutkan kepemimpinan berikutnya (regenerasi kepemimpinan) dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi.

Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengusung sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Salah satu kriteria sistem merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Penyelenggaraan manajemen talenta selanjutnya diatur dalam dua peraturan yang merupakan turunan UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (PP Manajemen PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB Manajemen Talenta).

Berdasarkan PP Manajemen PNS dan Permen PANRB Manajemen Talenta, ruang lingkup Manajemen Talenta ASN meliputi Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi.

Manajemen talenta ASN nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta.  ASN yang masuk dalam sistem tersebut diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. Manajemen Talenta ASN Nasional ditetapkan dan dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berikutnya, Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. ASN yang masuk dalam sistem tersebut diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah. Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta ASN instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional. Manajemen talenta ASN instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan manajemen talenta ASN nasional dan instansi meliputi: (i) Akuisisi talenta, yaitu melalui penyelenggaraan beberapa tahapan, antara lain, analisis kebutuhan talenta, pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta melalui mekanisme mutasi antarinstansi; (ii) Pengembangan talenta, yaitu melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi; (iii) Retensi talenta, yaitu melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan (job enrichment), perluasan jabatan (job enlargement), dan penghargaan; (iv) Penempatan talenta, yaitu melalui pelaksanaan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis instansi pemerintah dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang; dan (v) Pemantauan dan evaluasi, yang dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan.

Dalam rangka memastikan implementasi penyelenggaraan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan penilaian penerapan manajemen talenta ASN pada instansi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2021.

Penyelenggaraan manajemen talenta ASN merupakan salah satu proyek prioritas dalam program prioritas yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Berdasarkan dokumen tersebut, pada tahun 2023 ditargetkan penyelenggaraan manajemen talenta pada 87 (delapan puluh tujuh) kementerian/lembaga, dan pada tahun 2024 ditargetkan pada 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 100 (seratus) kabupaten/kota.

Sampai dengan saat ini, penyelenggaraan manajemen talenta baru dilaksanakan pada tingkat instansi, sedangkan pada tingkat nasional belum berjalan karena belum terbentuk Tim Manajemen Talenta ASN Nasional.

Pada tingkat instansi, berdasarkan rilis Komisi Aparatur Sipil Negara, sampai dengan tahun 2023, dari 633 (enam ratus tiga puluh tiga) instansi pemerintah yang terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kementerian, 53 (lima puluh tiga) lembaga pemerintah non kementerian (LPNK)/lembaga nonstruktural (LNS)/lembaga negara (LN), 38 (tiga puluh delapan) pemerintah provinsi, dan 508 (lima ratus delapan) pemerintah kabupaten/kota, terdapat 22 (dua puluh dua) instansi pemerintah yang telah disetujui untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mekanisme manajemen talenta, dengan rincian sebagai berikut:

Telah Melakukan 13 Instansi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemkot Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Siap Melakukan 9 Instansi Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), BKN, Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkab Sleman, Pemkot Bogor, Pemkab Karawang, dan Pemkab Pangandaran.

Tabel Instansi Pemerintah yang Telah Disetujui untuk Mengisi JPT melalui Mekanisme Manajemen Talenta

Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU Nomor 20 Tahun 2023 tetap mengusung sistem merit dalam rangka manajemen ASN yang meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta. Mobilitas talenta dilakukan dalam 1 (satu) instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah, yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

Mobilitas talenta merupakan kewenangan Presiden yang dapat didelegasikan kepada Menteri PANRB. Pengaturan lebih lanjut mengenai mobilitas talenta akan diatur dalam PP yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
Penyelenggaraan manajemen talenta merupakan tahapan dalam rangka suksesi kepemimpinan, sehingga diharapkan tersedia calon pimpinan tinggi yang nantinya dipilih oleh Presiden.

Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan pegawai ASN, mempunyai kewenangan absolut pada penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, Presiden dibantu oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang susunan keanggotaannya terdiri dari ketua (Presiden), wakil ketua (Wakil Presiden), sekretaris (Sekretaris Kabinet), anggota tetap (Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Kepala BKN), serta anggota tidak tetap (menteri teknis/pimpinan instansi pengusul).

TPA menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN yang Ideal
Suksesi kepemimpinan pada instansi pemerintah melalui penyelenggaraan manajemen talenta idealnya dilakukan pada 2 (dua) tingkatan, yaitu:
1. Tingkat instansi pemerintah
Penyelenggaraan manajemen talenta pada tingkat instansi pemerintah dilakukan bagi ASN pada jabatan nonmanajerial dan manajerial (jabatan pengawas, jabatan administrator, dan JPT Pratama).

2. Tingkat nasional
Penyelenggaraan manajemen talenta pada tingkat nasional dilakukan bagi ASN pada jabatan manajerial, yaitu JPT Utama dan JPT Madya.

Penyelenggaraan manajemen telenta di tingkat nasional merupakan kewenangan Presiden (lembaga kepresidenan), hal tersebut untuk meminimalisir intervensi pihak-pihak tertentu dalam rangka pengisian JPT Utama dan JPT Madya. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN, mempunyai kewenangan mutlak pada penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya. Presiden juga berwenang melakukan mobilitas talenta dalam rangka pengembangan talenta dan karier ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

—–0o0—–

 

 

Evaluasi Terbaru