
Sanksi Administratif Jadi Kewenangan Bawaslu dan KPU
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyampaikan bahwa ada 2 sanksi di dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana.