Presiden Teken Perpres tentang Sekretariat Kabinet
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Kabinet.