Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peningkatan Perekonomian Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Februari 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 36.846 Kali

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD.

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).

BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.

Relasi antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan manakala BUMD dibagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam Pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.

Belum Berjalan Secara Maksimal
Kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah belum berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Pada faktanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa hanya tiga provinsi yang memiliki porsi PAD lebih tinggi dari pendapatan lainnya termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan. Berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 1.097 BUMD di Indonesia dengan total aset Rp340,118 triliun. Namun laba yang dihasilkan hanya mencapai Rp10,372 triliun (perbandingan laba terhadap aset hanya sekitar 3,05 persen).

Gambaran kondisi BUMD juga dapat dilihat dari banyaknya BUMD yang mengalami kerugian. Pada tahun 2020 sebanyak 286 atau 33,72 persen dari total 848 BUMD yang terdata BPS mengalami kerugian. Jumlah tersebut memang meningkat diakibatkan pandemi COVID-19 pada tahun 2020, namun demikian dalam kondisi normal seperti pada tahun 2018 dan 2019, data menunjukkan bahwa pada prinsipnya jumlah perusahaan yang merugi juga masih cukup besar dengan rata-rata 33-35 persen dari total jumlah BUMD.

Permasalahan Tata Kelola BUMD
Selain sebagai tindak lanjut amanat UU Pemda, lahirnya PP BUMD diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tata kelola BUMD yang selama ini terjadi. Pada tataran implementasi, beberapa BUMD maupun pemda menyampaikan berbagai permasalahan terkait tata kelola BUMD yang dapat dikelompokkan menjadi tiga isu.

Pertama, permasalahan jenis bentuk hukum BUMD. Belum seluruh pemda melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik menjadi berbentuk Perumda maupun Perseroda sebagaimana diatur dalam PP BUMD. Selanjutnya, masih terdapat tantangan bagi pemda dalam pendirian BUMD baru dan bagi BUMD dalam melakukan pembentukan anak perusahaan, serta adanya kompleksitas penyertaan modal pada BUMD pada saat pendiriannya.

Kedua, permasalahan regulasi, yaitu belum ditetapkannya seluruh substansi peraturan turunan dari PP BUMD, tidak implementatifnya peraturan perundang-undangan terkait BUMD sektor keuangan mikro/Lembaga Keuangan Mikro (LKM), peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan ruang BUMD untuk berkembang, dan terdapat peraturan perundang-undangan terkait BUMD yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan.

Ketiga, permasalahan penyelenggaraan BUMD pada masa pandemi COVID-19 yang bermula sejak tahun 2020 mengakibatkan perekonomian daerah maupun nasional terpukul dengan terjadinya penurunan pendapatan (revenue) di hampir seluruh jenis usaha termasuk BUMD karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Langkah Perbaikan terhadap Tata Kelola BUMD
Dalam menghadapi permasalahan tata kelola BUMD, pemda telah melakukan berbagai upaya seperti menindaklanjuti peraturan perundang-undangan, perbaikan kelembagaan BUMD, melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin sebagaimana amanat PP BUMD, serta melakukan berbagai kegiatan guna mendukung implementasinya dengan pembentukan Tim Pembinaan BUMD.

Selain upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemda dimaksud, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemda. Pertama, terkait jenis bentuk hukum BUMD, agar melakukan penyesuaian/perubahan bentuk hukum BUMD sesuai PP BUMD. Kemendagri perlu lebih memperhatikan proses pendirian BUMD dan pemda melakukan penataan dalam proses penyertaan modal awal BUMD.

Kedua, terkait permasalahan regulasi, di antaranya perlu segera menyusun peraturan pelaksana yang belum ditetapkan sebagaimana amanat PP BUMD dan perubahan peraturan pelaksana yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan saat ini. Pemerintah dan pemda perlu melakukan tindak lanjut terhadap pengaturan BUMD sektor keuangan yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ketiga, BUMD perlu melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan diversifikasi usaha guna menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. (KEDEPUTIAN BIDANG POLHUKAM SEKRETARIAT KABINET RI)

—–0o0—–

Evaluasi Terbaru