
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti Jadi Rp 1,766 Juta Rp 22,842 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah […]