Penguasaan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil
Oleh: Purnomo Sucipto, Pemerhati Peraturan Perundang-Undangan Pada dasarnya setiap orang berhak melindungi diri dan hartanya (self defense) dari ancaman pihak lain. Setiap orang juga memiliki hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu setiap orang berhak menggunakan berbagai cara dan alat untuk melindungi dirinya termasuk dengan cara […]