Kenapa Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Perlu Dipercepat ? ?
Oleh : M. Hamidi Rahmat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Itulah judul Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 8 Januari 2016. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 19 Januari 2016 dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 8