
Kepala BKN: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Pegawai
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 menegaskan, bahwa penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan […]