
Perpres No. 97/2015: Inilah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019
Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.