Inilah Peraturan Pemerintah No. 45/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut PP ini, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi […]