Pemerintah Tetapkan 1033 Lokasi di Tanah Air Sebagai Wilayah Pertahanan Negara
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Agustus 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Penataan Wilayah Pertahanan Negara yang dimaksud […]