
Cegah Kerugian Negara, BKN Blokir 188 ASN Korupsi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) korupsi (data kondisi sampai Juni 2018) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. Tindakan ini dilakukan guna menindaklanjuti penuntasan kasus ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).