
Hanya Sederhanakan Prosedur, Menaker Minta Masyarakat Tidak Khawatirkan Perpres Tenaga Kerja Asing
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.