
PP Diteken, Kini Anak Korban Tindak Pidana Berhak Peroleh Restitusi
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71D ayat (21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (tautan: PP_Nomor_43_Tahun_2017). Dalam […]