
Gaji ke-13 Untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Rp 3,4 Juta Rp 24,980 Juta
Selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2017 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural. Dalam PP ini disebutkan, Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah […]