Menaker: THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada para Pekerja/Buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada […]