
Tertinggi DKI Jakarta Rp 3,335 Juta, Upah Minimum Provinsi Rata-Rata Naik 8,25 Persen
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh tanah air untuk 2017, rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645,-. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian […]