
Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp 350.000-Rp 1,4 Juta
Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional […]