Bank Indonesia Batasi Pembelian Valuta Asing Maksimal 25.000 Dollar AS
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil, Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) per-bulan per-nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dollar AS atau […]