Aturan Baru Dana Operasional Menteri: 80 Persen Untuk Lumpsum, 20 Persen Untuk Operasional
Dengan alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan Sumantri Brodjonegoro pada tanggal 31 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam PMK itu disebutkan, dana […]