Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM Jadi Rp1,766 Juta-Rp24,930 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden […]