
Presiden Teken Perpres 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Dengan pertimbangan bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.